Rumah Sakit Muhamadiyah Lamongan (RSML) menolak RF (60) pasien pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) untuk melakukan operasi penyakit tumor kepala. Pihak rumah sakit beralasan kartu KIS milik pasien yang ingin operasi tersebut tidak bisa di gunakan di rumah sakit itu.
Menurut sumber yang namanya tidak mau disebutkan mengungkapkan sekitar dua minggu lalu pihaknya ingin mengajukan agar ayahnya dilakukan operasi di rumah sakit muhamadiyah Lamongan dengan menggunakan kartu KIS, namun ditolak oleh pihak rumah sakit dengan alasan kuota KIS sudah habis, dan baru bisa di gunakan lagi di bulan Mei 2019.
“Sebelumnya, ayah saya sudah berobat di rumah sakit itu, untuk menjalani pengobatan gejala stroke selama satu bulan lebih, ketika di lakukan scane kepala ternyata ayah saya mengidap penyakit tumor di kepala, kemudian saya mengajukan agar di lakukan operasi di rumah sakit tersebut, namun ketika saya ingin mengajukan operasi ayah saya, salah satu staf di situ mengatakan bahwa kouta KIS ayah saya sudah tidak bisa di gunakan lagi,” ungkap sumber kepada suaranasional Jum’at (16/11).
Ia mengatakan, pihak rumah sakit menyarankan agar ayahnya dilakukan operasi tumor kepala lewat umum tidak memakai KIS agar segera bisa di tangani dan di lakukan operasi bedah, namun pihaknya menyatakan terkendala dengan biaya yang tidak sedikit di keluarkan untuk biaya operasi tersebut.
“Petugas rumah sakit swasta itu mengatakan biaya yang harus di keluarkan sekitar 30 hingga 40 juta, selama masa operasi, saya sempat bingung dan putus asa, akhirnya melalui teman saya di sarankan agar ayah saya di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang kemudian saya di suruh meminta rujukan ke puskesmas setempat agar secepatnya di bawa ke rumah sakit umum daerah itu,” tandasnya.
Sebelum ayahnya dilakukan operasi di rumah sakit daerah tersebut, Ia mengatakan sempat bertanya ke salah satu dokter terkait dengan kuota KIS yang sudah habis untuk Rumah Sakit Muhamadiyah Lamongan, dokter tersebut mengatakan hanya alasan saja.
“Itu hanya alasan rumah sakit swasta saja, KIS itu tidak ada limit plafonnya untuk berobat, karena KIS sudah di subsidi oleh pemerintah pusat, kalau tidak tidak menerima pasien KIS berarti rumah sakit itu tidak menghiraukan PMK tahun 2014 tentang standar tarif Jaminan Kesehatan Kasional (JKN),” ucapnya, menirukan pernyataan salah satu dokter di rumah sakit daerah tersebut.
Pria dengan satu anak tersebut menjelaskan, saat ini ayahnya sudah selesai operasi tumor kepala, dan sudah di bawa pulang ke rumah seminggu yang lalu.
“Alhamdulilah operasi berjalan lancar tidak ada kendala apa-apa selama kurang lebih seminggu, kondisi ayah saya juga semakin membaik tiap harinya,” tuturnya.
Sementara itu, pihak rumah sakit Muhamadiyah lamongan melalui costumer servis Fifi saat dikonfirmasi mengenai dengan kejadian tersebut membantah bahwa pasien pemegang KIS tidak bisa dirawat di situ.
” Di croscek terlebih dahulu siapa nama pasiennya, rekam medisnya apa, yang menyampaikan kalau kuota KIS habis itu petugas apa, kalau bisa keluarga pasien suruh komplain ke rumah sakit, harus di klarifikasi dulu, selanjutnya nanti akan kita sampaikan ke kepala bagian rumah sakit,” ujar Fifi di ruangan kerjanya Jum’at (16/11).
Fifi menjelaskan, kuota KIS tidak ada limitnya, pasien apa saja bisa rawat di rumah sakit itu, mengenai dengan kuota KIS yang habis mungkin itu bisa saja, karena untuk kamar pasien biasanya di agendakan supaya tidak over kapasitas.
“Saya kira bukan di rumah sakit ini saja yang menerapkan hal seperti itu, rumah sakit Dr Soetomo pun sudah menerapkan hal serupa, itu untuk mengantisipasi agar tidak sampai over kapasitas,” tuturnya. (Rinto)