Telah Diputus Pengadilan, Kejari Lamongan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memusnahkan ribuan barang bukti hasil dari puluhan perkara dalam enam bulan terakhir yang telah diputuskan pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap, Selasa (13/11/2018).

Barang bukti tersebut di antaranya berupa pil Carnophen berjumlah 1.082, 3 unit handphone dengan berbagai merk, Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu berjumlah 7.79 gram serta 17 unit handphone dengan berbagai merk, arak 10.5 liter dan Tuak sebanyak 251.5 liter.

Kepala Kejari Lamongan, Dr Diah Yuliastuti SH MM mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari sebanyak 40 perkara.

“Lima perkara kesehatan, 20 perkara dari tindak pidana narkotika dan 15 perkara tindak pidana ringan,” kata Diah, sapaan akrabnya di halaman Kantor Kejari Jalan Veteran nomor 4, kepada awak media Selasa, (13/11/2018).

Baca juga:  Helm Canggih TNI Cegah Covid-19, Mampu Deteksi Suhu Tubuh Jarak 10 Meter

Dalam pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lamongan tersebut juga dilakukan pemusnahan 4 unit telepon genggam dan satu sepeda ontel dari musnahan rampasan negara yang tidak laku dijual lelang dengan menggunakan kendaraan berat.

“Dimusnahkan karena biaya lelangnya lebih tinggi dibandingkan harga jualnya,” ujarnya.

Menurut Diah, pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kali dilakukan oleh Kejari Lamongan setelah bulan Juli lalu.

“Ini setahun dua kali, setelah kita lakukan beberapa bulan yang lalu dan ini kita lakukan akhir tahun sesuai dengan volume perkara,” ucapnya.

Ke depan, pihaknya berharap bisa mengurangi adanya volume perkara di Kabupaten Lamongan yang menyangkut narkotika dan kesehatan.

“Kita selaku jaksa sudah melakukan putusan pengadilan karena memang tujuannya dari penanganan perkara adalah pelaksaan putusan dan pemidanaan terdakwa serta penyelesaian barang bukti sehingga penangan perkara bisa tuntas,” tuturnya.

Baca juga:  Ini Dia Jumlah Pelanggaran saat Operasi Zebra Hari Kedua di Lamongan

Pada pemusnahan barang bukti di Kejari Lamongan, disaksikan langsung oleh Polres Lamongan, Pengadilan Negeri, Satpol PP serta Dinas Kesehatan Lamongan.

Namun, saat ditanya oleh awak media terkait dengan jumlah barang bukti yang sudah dimusnahkan hari ini oleh kejaksaan lamongan, berapa nilainya jika diuangkan, Kejari Lamongan tidak bisa menjelaskan berapa nominalnya, mereka saling lempar pertanyaan.

“Berapa ya, kita tidak fokus pada berapa nilai rupiahnya, kita hanya fokus pada berapa jumlah barang buktinya yang sudah di musnahkan hari ini,” ungkap Kejari Lamongan Diah Yuliastuti sambil tertawa. (Rinto)