Polisi Tangkap 5 Pencuri Baterai Solar Cell di Lamongan

Aparat kepolisian Lamongan melalui Tim Jaka Tingkir Satrekrim berhasil menangkap lima pencuri baterai solar.

Penangkapan kelima pencuri ini berdasarkan pengembangan empat tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap.

Para tersangka itu asal Sumenep Madura di antaranya, Rahman, (20), Ibnu Akil (27), Khodriyanto (19), Ahmad Suyudi (19), Muhammad Nijar Suryanto (20).

Jejak tersangka berhasil diendus polisi berawal dari petunjuk hasil rekaman CCTV di perempatan traffic light Dr Wahidin Sudiro Husodo- jalan Lamongrejo. Nopol mobil para pelaku berhasil diketahui polisi dari rekaman CCTV tersebut.

Perburuan para tersangka ini dirasakan Tim Jaka Tingkir benar-benar ekstra, lantaran para tersangka berhasil kabur hingga menjelang wilayah Sumenep.

“Sempat kejar-kejaran sampai masuk wilayah Sumenep,” kata Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat, Minggu (11/11/2018).

Semula polisi berhasil menangkap hanya satu pelaku.

Setelah satu tersangka berhasil di tangkap, kemudian petugas melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada tiga tersangka lainnya yang melarikan diri di wilayah Kabupaten Sampang Madura.

Setelah itu petugas melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap satu tersangka lagi berikut barang buktinya.

Para tersangka berikut barang bukti yang berada di Sumenep Madura, di bawa menuju Mapolres Lamongan.

Alat bukti lain yang berhasil diamanakan, satu unit mobil Toyota Avanza bernopol A 1040 AN, warna hitam.

Dua HP merek Samsung dan Xiomi. Pakaian, obeng, tang, dan kunci roda yang dipakai saat beraksi.

“Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara” katanya.

Sebanyak 20 biji baterai kering untuk traffic light di dua titik hilang dicuri. Para tersangka merusak kunci dua boks tempat baterai disimpan. Kerugian Dishub mencapai Rp 40 juta. (Rinto)