Polres Lamongan Tangkap Bandar Judi

Ilustrasi bandar judi (IST)

Anggota Polres Lamongan dua bandar judi tersebut yakni Kasmujiono (53) dan Slamet keduanya Desa Rencang Kencono Kecamatan Lamongan.

Penangkapan di depan teras rumah Warjan (60) di Dusun Bangkal, Desa Rancang Kencono Kecamatan Lamongan, Ahad (4/11/2018) dini hari.

Kasubbag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapati informasi dari masyarakat adanya praktik judi yang meresahkan warga.

Informasi itu dikembangkan, dan benar ada dua kelompok judi dalam satu arena itu.

Baca juga:  Beredar, Foto Perlombaan 17 Agustus Sangat Seronok

Para penombok berhasil semburat kabur. Sedang dua orang bandar saja.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, seperangkat alat dadu dan uang tunai Rp 190 ribu.

Sejumlah nama yang terlibat dan berhasil kabur sudah dikantongi polisi.

“Dua tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 303 KUHP, ” kata Harmudji. (Rinto)