Ini Dia Usulan Kenaikan UMK 2019 di Lamongan

Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Lamongan diusulkan Rp 1.999.726,08 dari yang semula Rp 1.851.083,98 di tahun 2018.

Usulan UMK tahun 2019 menggunakan regulasi yang ada, yaitu PP nomor 78 Tahun 2015,” kata Kepala Disnaker, Moh Kamil, Selasa (6/11/2018) dikutip dari surya.

Bila usulan itu diterima, Kata Kamil, UMK Lamongan tahun 2019 mengalami kenaikan 8.03 persen sesuai dengan regulasi PP Nomor 28 tahun 2015 terkait pengupahan.

“Naik sebesar Rp 148.642,04,” ungkap Kamil.

Besaran UMK Lamongan 2019 yang akan diusulkan lebih besar dibandingkan dengan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kabupaten Lamongan. Berarti ada kelayakan upah yang cukup jika usulan dikabulkan.

Usulan yang diajukan bukan tanpa dasar. Pihaknya sudah melakukan survei. Dan untuk KHL Lamongan itu sebesar Rp.1.878.416.

Survei KHL tersebut dilaksanakan di tiga pasar yang biasa jadi sentra belanja para buruh.

Survei di pasar itu karena sering dikunjungi oleh buruh dan bukan survey di pasar grosir. ” Kalau surveynya di Pasar Grosir itu tidak boleh,” tandasnya.

Tiga pasar sebagai tempat survey sekaligus pembanding diantaranya, Pasar Sukodadi yang mewakili sektor wilayah tengah, Pasar Blimbing untuk sektor Utara dan Pasar Ngimbang untuk perusahaan wilayah Selatan.

Hasilnya, untuk Sukodadi kebutuhannya Rp. 1.856.499, Pasar Blimbing, Rp. 1.894.258, dan pasar Ngimbang Rp. 1.884.490.

Besaran UMK Lamongan tahun 2019 lebih besar dibandingan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2019 yang telah ditetapkan hanya sebesar Rp. 1.630.059,05.

Prinsip dasar, UMK itu tidak boleh kurang dari UMP. Sementara Lamongan, sudah lebih dari UMP Jatim.

Usulan UMK Lamongan sebesar itu, pembahasannya sudah melibatkan serikat buruh Lamongan dan disepakati bersama.

Saat pembahasan tidak ada masalah yang pelik, karena langkah normatif sudah dilakukan, termasuk survey pasar. (Rinto)