Polres Lamongan Tangkap 2 Pengedar Sabu

Polres Lamongan melalui Sat Reskoba menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu yakni Lutfi Aris Ariffian (21) asal Tambakploso, Kecamatan Turi, Lamongan dan Mohammad Basori (28) warga Sumbermulyo, Kelurahan Sukomulyo, Lamongan.

“Satu dari dua tersangka ditangkap di teras rumahnya, dan seorang lagi (ditangkap) di Dusun Deyo,” kata Kasat Reskoba Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono beberapa waktu lalu.

Dari tangan Lutfi, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0,60 gram, 1 HP merek Xiomi note 3 warna rose gold, sobekan tisu warna putih dan uang tunai Rp 250 ribu.

Dari tangan Basori diamankan 2 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 0,35 gram dan 0,42 gram, 2 HP, 1 bungkus rokok, seperangkat alat hisap sabu, 1 buah pipet, 1 buah korek api gas dan uang tunai Rp 600 ribu.

Djoko menuturkan, keterangan dari dua tersangka ini masih dikembangkan termasuk mencari jejak pemasok dan dari mana barang haram itu didapatkan.

Djoko mengatakan, kedua tersangka memang berusaha mengelak dan memutus mata rantainya.

“Itu modus yang biasa dilakukan pengguna, pengedar maupun pemasok. Kalau sudah ketangkap,” tutup Djoko.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Lamongan setelah menjalani pemeriksaan. (Rinto)