Anggota Polres Lamongan Tangkap Pemakai & Pengedar Narkoba

Satreskoba Polres Lamongan mengamankan dua pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Mereka adalah Lutfi Haris Arifin (21) asal warga Desa Tambakploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan dan Muhammad Basori (28) asal warga Dusun Sumbermulyo, Kelurahan Sukomulyo,Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji, menuturkan bahwa kedua pelaku di tangkap di tempat berbeda. Pelaku Lutfi diamankan sekitar pukul 01.00 WIb, saat menunggu pelanggan di Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan. Kemudian di kembangkan dari pelaku Lutfi, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Basori.

“Pelaku Basori ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB di dalam rumahnya. Dan penangkapan kedua pelaku merupakan rententan pelaku penjual sabu di wilayah Lamongan,” ungkap Kompol Harmudji, Jumat (2/11/2018) pagi.

Baca juga:  Kurs Rupiah RAPBN 2019 Dipatok di Rp 15.000 per Dolar AS

Kata Kompol Harmudji, penangkapan ini bermula hasil pengembangan pelaku lainnya yang sudah tertangkap. Bermodal mengantongi nama yang di duga pelaku, petugas berangkat melakukan penyelidikan. Petugas berpakaian preman menyamar jadi pembeli untuk memancing pelaku keluar. Saat itu pelaku Lutfi sedang di pinggir jalan Desa Tawangrejo , Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan yang sedang menunggu pelangganya.

“Pelaku kita tangkap dan di gledah di temukan sabu di dalam celana sebelah kanan seberat 0,60 gram. Dan turut di amankan satu unit ponsel ( )telepon seluler) alat komunikas dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu,” terang Kompol Harmudji.

Baca juga:  Berita Hoax Merajalela, MUI Segera Terbitkan Pedoman Ini

Lanjut Harmudji, petugas mengintrograsi Lutfi, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelalu Basori. Tidak ingin buruan kabur petugas bergegas bergerak mendatangi rumah Basori. Saat itu Ia sedang tidur langsung di tangkap.

“Di lakukan penggledahan di temukan barang bukti dua klip plastik berisi sabu seberat 0,35 dan 0,42 gram, seperangkat alat hisap lengkap dan satu unit ponsel serta uang tunai Rp 600 ribu,” ungkap Harmudji.

Selanjutnya kedua pelaku langsung di gelandang di bawa ke Mapolres Lamongan guna untuk menjalani penyidikan proses lanjutnya. (Rinto)