Terlibat Pemerasan, Polsek Kedungpring Lamongan Tangkap Oknum Wartawan

Anggota Reskrim Polsek Kedungpring Lamongan mengamankan seorang oknum wartawan berinisial Fa (36) warga Dusun Kalongan, Desa Banaran, Kecamatan Babat, Sabtu, (27/10) sekitar pukul 11.00 WIB

Oknum wartawan ini terlibat pemerasan terhadap seorang ketua kelompok tani (Poktan) Narto (45) warga Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo ,Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.

Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji dsaat konfirmsi, Sabtu (27/10) sekira pukul 21.00 WIB, malam , membenarkan, tentang penangkapan seorang oknum wartawan ini.

“Benar, sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari seorang ketua kelompok tani, telah menjadi korban tindak pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum wartawan berinisial Fa. Pelaku kita tangkap di warung kopi Majapahit, Desa/Kecamatan Kedungpring saat melakukan tindak pemerasan,” ungkapnya.

Baca juga:  Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan Lumpuhkan 2 Jambret

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp 2 juta, dua ponsel (telepon seluler) merk Oppo, dan kartu pres media online atas nama pelaku, serta sepeda motor Honda supra Fit warna hitam nopol S 5012 CB milik pelaku,” tambahnya.

Diungkapkan, bermula, pada Kamis (25/10) sekitar pukul 11.00 WIB pelaku, mendatangi rumah Narto Ketua kelompok tani (Poktan) Mekar Jaya Dusun Ngampon ,Desa Tenggerejo, dengan maksud menanyakan perihal bantuan benih padi. Kemudian pelaku meminta uang dari nilai benih padi yang terkumpul dari kelompok tani.

“Besuk harinya pada Jumat (26/10) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui pesan Whatshap meminta sejumlah uang sebesar Rp 2 juta. Pelaku bilang, uang tersebut untuk menghapus data dan video rekamam dari wawancara dengan kelompok tani,” beber Harmudji.

Baca juga:  Dosen Unisla Belajar Perikanan di Australia

Harmudji melanjutkan, kemudian pada hari, Sabtu (27/10) . korban bersama pelaku bertemu di warumg kopi Majapahit di wilayah Kecamatan Kedungpring untuk menyerahkan uang. Sebelumnya korban sudah melaporkan atas tindak pemeresan tersebut ke pihak berwajib. setelah korban dan pelaku bertemu, lalu menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.

”Polisi yang sudah di lokasi, saat korban menyerahkan uang ke pada pelaku. Dan uang sudah berpindah tangan ke pelaku, polisi langsung menyergapnya. Selajutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kedungpring guna proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Rinto)