Polres Lamongan Tangkap Pemakai & Pengedar Narkoba

Tim opsnal Satreskoba Polres Lamongan kembali membekuk tiga orang yang diduga memperjualbelikan narkoba jenis sabu- sabu. Ketiga tersangka tersebut berinisial, IBN(31) warga Dusun Tambokboyo Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung, MRR(28) warga Jalan Nanas Desa Made Kecamatan Lamongan Kota serta MU(36) warga Jalan Sukun Gempol Kelurahan Tanjungrejo, Malang Kota. Mereka diamankan, Kamis(25/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti, satu klip plastik berisikan sabu seberat kotor 0,28 gram yang di simpan dalam bungkus rokok kosong dan menyita tiga buah ponsel ( telepon seluler) berbagai merk.
Sekarang pelaku beserta barang bukti milik pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamongan guna untuk diproses lebih lanjut.

Kasubbag Humas Polres Lamongan Kompol Harmudji menjelaskan, kronologis penangkap itu bermula petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, di jalan Nanas Desa Made akan ada transaksi barang haram tersebut. Berbekal informasi itu petugas tim opsnal Satreskoba berangkat melakukan penyelidikan dan pengentaian serta penangkapan.

“Ketika kita tangkap, kedua pelaku ini mengelak. Namun saat dilakukan penggeledahan di saku celana salah satu pelaku petugas menemukan, barang bukti sabu yang di simpat dalam bungkus rokok kosong. Akhirnya, keduanya tidak bisa lagi mengelak dan mengakuinya,” ungkap Harmudji.

Harmudji melanjutkan, kemudian petugas langsung mengentrograsi pelaku IBN, mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yakni pelaku MU.

Selanjutnya petugas menyuruh pelaku IBN menghubungi temannya tersebut untuk datang ke Lamongan. Setelah ditunggu beberapa jam, pelaku MU muncul dan di tangkap.

“Selanjutnya tiga pelaku digiring ke ruangan Satreskoba Polres Lamongan untuk penyidikan dan pengembangan” tukasnya.(Rinto)