Pakar Hukum Pidana: Pembakar Bendera Tauhid di Garut Harus Dihukum

Pembakar bendera tauhid di Kabupaten Garut harus dihukum agar tidak memunculkan keresahan di masyarakat.

“Justru, dengan digelarnya pengadilan atas kasus pembakaran bendera itu, maka semua pihak terpuaskan dan merasa mendapatkan keadilan,” kata Pakar Hukum Pidana Prof DR Mudzakkir, Kamis (25/10) dikutip dari Republika Online.

Kata Mudzakkir, bila tak sampai di depan pengadilan itu malah hanya memunculkan kegeraman atau rasa ketidakadilan.

“Biarlah sidang pengadilan yang menentukan putusannya. Ini juga untuk menjunjung tinggi asas Indonesia sebagai negara hukum,” jelas Mudzakkir.

Baca juga:  Dukung Tuntutan Buruh di Aksi Bentrok PT GNI, LMND Minta Izin Perusahaan Dihentikan

Mudzakkir mengatakan, terasa aneh bila polisi malah melepaskan pelaku pembakaran bendera karena dengan alasan melakukan tindakan yang tidak sengaja. Uniknya kemudian, malah pihak lain yakni pelaku pembuat video dan pengunggah ke dunia maya atas perbuatan pembakaran bendera itu yang kini lagi dicari oleh penegak hukum.

“Seharusnya semua dikenakan tuntutan hukum. Tak ada yang dikecualikan. Jangan pelaku pembakarannya malah dilepaskan sebagai tersangka dengan alasan melakukannya dengan tidak sengaja. Nah, soal pelepasan hukum itu nanti saja diputuskan oleh pengadilan. Seperti apa bentuk sanksi berat-ringannya biar hakim yang menetapkan,” ujarnya.

Baca juga:  KH Said Aqil Siradj Tegaskan Warga NU Dukung Jokowi-KH Ma'ruf Amin