PBNU Tegaskan yang Dibakar Banser Garut Lambang HTI

Anggota Banser Kabupaten Garut membakar lambang organisasi yang dilarang pemerintah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan bendera tauhid.

“Sekali lagi (Banser) bukan membakar lambang tauhidnya, tapi lambang ormas yang telah dilarang. Itu bendera HTI,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Dalam acara itu, Kiai Said meminta aparat keamanan untuk mengusut para pelaku yang membawa dan menyebarkan bendera HTI. “Soal pelaku pembawa bendera, itu urusan polisi, polisi harus bisa menangkap mereka. Begitu pula yang menyebarkan, ini yang menyebarkan sama saja, mengembangkan fitnah. Siapa pun yang tersangkut atau terlibat (harus ditangkap),” pinta Kiai Said.

Kiai Said membeberkan bahwa pengibaran dan pemasangan bendera HTI dalam acara Apel Hari Santri 2018 juga terjadi juga di sebagian Wilayah Jawa Barat, seperti Sumedang, Kuningan, Ciamis, Banjar, Bandung, dan Tasikmalaya.

Hal itu terungkap dari hasil laporan Tim Pencari Fakta yang dibentuk PBNU. Kesimpulannya, kata Kiai Said, ada upaya sistematis untuk melakukan provokasi terhadap warga NU. “Itu berarti ada upaya sistematis untuk melakukan infiltrasi dan provokasi terhadap pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2018,” ucapnya.