Polres Lamongan Tangkap Pria Berjudi Online

Aparat kepolisian Lamongan menangkap Suliswanto (32) warga Dusun Morogo, Desa Putat Kumpul, Kecamatan Turi karena terlibat judi online, Selasa (23/10).

Menurut Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmudji penangkapan terhadap tersangka ditemukan beberapa barang bukti.

“Ada barang bukti yang diamankan anggota,” kata Harmudji, Selasa (23/10/2018).

Penangkapan Suliswanto ini berawal ketika dua anggota polsek patroli mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya judi online jenis togel dengan menggunakan uang rupiah sebagai taruhannya. Informasi ini dikembangkan dan dilakukab penyelidikan, benar.

Baca juga:  Kabag Pemdes Kabupaten Lamongan: Plh Kades tak Boleh Menyusun APBDes

Dicek di warung milik Suci, ada seorang yang dicurigai yakni, Setiawan sedang ngopi di warung sambil mengoperasikan ponselnya.

Dilakukan dan pengecekan mendapati data SMS togel dan akun judi online.

Pelaku diamankan dan harus menjalani proses hukum. Barang bukti yang diamankan uang tunai, dua HP, dan kartu ATM BRI.

“Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 7/1974 tentang Penertiban Perjudian,” kata Harmudji. (Rinto)

Baca juga:  Ikatan Keluarga dan Alumni Nederland Bermusyawarah untuk Turut Membangun Tanah Air