Polres Lamongon Tangkap Residivis Pencuri Motor

Aparat kepolisian Lamongan menangkap dua orang pria spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yakni, KND (35), dan E-A (27), yang sama-sama warga Desa Lebakadi, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik, M-R-A, yang merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, (5/10).

“Tersangka ini merupakan resedivis yang sudah melalang buana dengan melakukan aksinya di 14 TKP yakni di wilayah Tuban, Lamongan dan Bojonegoro,” ungkap Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, saat menggelar pres release di Mapolres Lamongan, didampingi Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP. Wahyu Norman Hidayat, Senin (16/10) sore.

Baca juga:  Setelah Setuju Ziarah Kubur, Muhammadiyah akan Adakan Haul?

Dalam melakukan aksinya, masih menurut Kompol Imara Utama, kedua tersangka berboncengan dengan menggunakan motor dan mencari target motor yang terparkir diluar pengawasan pemiliknya. Lalu tersangka mengambilnya dengan menggunakan kunci T dan menjualnya lewat online (facebook),” Terusnya.

Sebelumnya kedua tersangka juga diduga melakukan aksi yang sama di beberapa tempat di wilayah Lamongan diantaranya di Desa Sumberagung dan Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, serta di Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng.

Pada saat penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan kaki sebelah kanan salah satu tersangka, karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Selain berhasil menangkap 2 tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 unit kendaraan bermotor berbagai merk, 1 buah kunci T dan beberapa plat nomor.

Baca juga:  RSUD Dr Soegiri Lanjutkan Kerja Sama Bidang Hukum Perdata & Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lamongan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka saat ini mendekam di tahanan Mapolres Lamongan, “Tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Tandas Wakapolres. (Rinto, Yunus)