Polres Lamongan Sita Ribuan Liter Miras Jenis Arak

Anggota Polres Lamongan menggagalkan transaksi pengiriman minuman keras (miras) jenis arak, satu tersangka berhasil di amankan bernama Didik Santoso (36) warga Deket Kulon RT 02 RW 03 Kecamatan Deket Lamongan Jawa Timur.

Demikian diungkapkan Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama, SH., SIK saat konferensi pers di halaman Mapolres Lamongan, Senin (15/10).

Kata Imara, panggilan akrabnya, kasus ini terungkap bermula adanya informasi pada saat operasi skala besar gabungan yang menyebutkan adanya truk diesel yang mengangkut peredaran minum keras jenis arak yang akan di edarkan diwilayah Kabupaten Lamongan.

“Setelah mendapatkan informasi, akhirnya kita lakukan pengejaran sampai memasuki wilayah Lamongan, truk yang di duga mengangkut miras kita hentikan dan di cek ternyata benar terdapat ribuan liter miras” ungkap Imara.

Kata Imara, ribuan liter miras jenis arak tersebut berasal dari Bojonegoro yang rencananya akan dijual Kabupaten Lamongan.

“Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 65 dos miras yang dikemas dalam 780 botol plastik kemasan air mineral 1.5 liter total semua setara dengan 1.170 liter,” jelas Imara.

Selanjutnya seluruh barang bukti beserta tetsangka digiring ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum.

“Tersangka dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurangan penjara,” tegas Kompol Imara

Sementara itu petugas kepolisian masih mengejar keberadaan penyuplai miras bernama Kadar yang ditetapkan sebagai DPO guna minimalisir keberadaan transaksi miras di kabupaten Lamongan. (Rinto, Yunus)