Pembelian Tanah Warga Pelang Lamongan, Doni Diduga Belum Lunasi Rp5 Miliar

Pembelian lahan sawah atas tanah hak milik warga Desa Pelang kecamatan Kembangbahu kabupaten Lamongan oleh PT Alam Jaya seluas 22,6 hektar pada tahun 2015 yang lalu, hingga saat ini pembayarannya masih belum lunas, kurang Rp.5,miliar. Demikian di sampaikan oleh salah satu warga yang menjadi korban kepada Suara Nasional tanpa menyebutkan namanya (12/10).

Ia mengatakan, kekurangan pembayaran uang sebesar Rp.5,miliar tersebut untuk lahan seluas 9 hektar, pihaknya menjelaskan untuk lahan yang seluas 13 hektar pembayarannya sudah selesai.

“Sebetulnya pemilik PT Alam Jaya Simon sudah menyerahkan uang kepada Doni sebesar Rp.67 miliar untuk pembayaran lahan sawah seluas 22,6 hektar tersebut, tapi hingga kini koq masih belum di lunasi semuanya,” bebernya.

Beliau mengungkapkan dari total uang Rp.67 miliar yang di berikan Simon kepada Doni, seandainya di bayarkan ke warga pemilik lahan seluas 22,6 hektar sudah lebih-lebih.

” Sudah lebih dari cukup uang sebanyak itu, saya tidak tahu ini yang tidak benar siapa, saudara Doni ataukah pokjanya, uang sudah di berikan oleh PT Alam Jaya kepada Doni, koq pada kenyatannya masih ada kekurangan pembayaran kepada warga,” ucapnya keheranan.

Atas kejadian tersebut, pemilik PT Alam Jaya Simon akhirnya melaporkan Doni ke Polres Lamongan yang di tangani oleh unit 1, yang bersangkutan pun sudah di lakukan pemanggilan dan sudah di mintai keterangannya.

“Saya dan warga lainnya pemilik lahan juga sempat di panggil ke polres Lamongan untuk di mintai keterangan atas kasus pelaporan tersebut, di situ saya sampaikan memang ada kekurangan pembayaran sebesar Rp.5,miliar dengan luas lahan 9 hektar,” tuturnya.

Ia berharap kepada polres Lamongan agar mengusut tuntas masalah tersebut, agar kekurangan pembayaran lahan warga bisa segera di lunasi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat di konfirmasi berkaitan dengan laporan PT Alam Jaya Simon ke Polres Lamongan, sejauh mana penyelesaiannya, pihaknya mengatakan laporan itu sudah lama, beliau juga tidak menjelaskan tanggal dan tahun berapa laporan tersebut di lakukan.

“Sudah lama laporan itu,” jelas Perwira Polisi dengan tiga balok di pundak tersebut dengan singkat.

Saat di tanya, mengenai dengan pemeriksaan atas saksi-saksi yang sudah di panggil, Norman menyatakan sudah jauh di lakukan oleh pihaknya.

“Untuk proses penyidikan saat ini tidak bisa saya sampaikan, semua teknik dan taktik, masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat melalui pesan singkatnya Sabtu (13/10). (Rinto, Yunus)