Terlibat Penipuan CPNS, Kepala Dusun di Lamongan Ditangkap Polisi

Sudarno memakai baju tahanan (IST)

Aparat kepolisian menangkap Sudarno (45) kepala dusun Rejosari, Desa Gondanglor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan. Sudarno terlibat penipuan dua Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

“Namun pada kenyataan, hingga saat ini korban tak kunjung menjadi CPNS meski sudah menyerahkan uang, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi,” kata Kasatrekrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jum’at (12/10) siang.

Kata Wahyu Norman Hidayat, masing-masing korban ada setor Rp 85 juta dan yang satu lagi Rp 150 juta. “Sementara untuk kemungkinan adanya korban lain, kita masih lakukan pengembangan,” jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku bekerja sama dengan rekannya, Akhwan, yang merupakan PNS dari Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan, yang sudah ditahan dalam kasus yang sama.

Dalam penangkapan itu, polisi mengantongi sejumlah alat bukti kwitansi yang tercantum jumlah uang dan ditandatangani oleh Akhwan yang diberikan kepada korban saat transaksi penyerahan uang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Pelaku terancam dikenakan pasal 378 dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum-oknum yang menjanjikan bisa memasukkan PNS dengan mudah. Apalagi saat ini waktunya penerimaan CPNS,” tandasnya. (Yunus, Rinto)