Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj memberikan dukungan terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan meminta tidak terpengaruh isu suap.
“Saya minta kepada pak Kapolri, tidak usah terpengaruh, tidak usah dilayani,” kata Kiai Said, Kamis (11/10/2018).
Kiai Said, meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian fokus dalam menjalankan tugasnya.”Fokus saja melaksanakan tugas-tugasnya, apalagi ditahun politik ini membutuhkan keamanan yang maksimal,” ujar Said.
Kiai Said mendoakan, agar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian diberikan taufik atau kekuatan lahir batin bukan untuk menghadapi isu dugaan aliran dana, melainkan dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai orang nomor satu di Kepolisian.
“Karena saya yakin beliau bisa melawati ujian (isu) ini,” Ujarnya.
Menurut Kiai Said, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian orangnya sangat profesional. “Orangnya terbuka dan apa adanya. Itu yang saya tahu,” jelasnya.
Kasus Basuki Hariman tertuang dalam buku merah yang saat ini menjadi polemik di kalangan publik. Karena, ada beberapa nama pejabat di beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Tito Karnavian yang tercatat menerima uang haram dari Basuki.
Buku merah itu merupakan catatan milik Kumala Dewi Sumartono, staf keuangan CV Sumber Laut Perkasa, perusahaan milik Basuki. Buku itu juga mendata perputaran uang di internal perusahaan.
Seperti diketahui, kasus dugaaan suap Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman ke beberapa nama kembali mencuat setelah adanya pemberitaan dari website Indonesia Leaks.
Dalam laporan itu, disebutkan ada buku catatan keuangan bersampul merah yang diduga memuat aliran dana dana dari Basuki kepada sejumlah orang. Salah satu nama yang disebut-sebut tercantum di dalamnya adalah Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Nama Tito disebut menerima uang ketika masih menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
Laporan Indonesia Leaks juga menyebutkan buku bersampul merah itu diduga dirusak oleh dua penyidik KPK. Mereka adalah AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun, namun keduanya kini telah ditarik kembali ke Polri sehingga KPK kesulitan memeriksa kedua orang itu.