Pelapor Korupsi Diberi Hadiah, Cara Pencitraan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pencitraan dengan mengeluarkan PP No 43 Tahun 2018 yang melaporkan korupsi mendapat hadiah Rp200 juta.

“PP yang melaporkan korupsi dapat hadiah Rp200 juta itu pencitraan. Uang negara bisa habis, dan kriteria mendapatkan uang itu juga tidak jelas,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Kamis (11/10).

Menurut Muslim, kasus suap adik ipar Presiden Jokowi juga tidak ada kemajuan. “Harusnya Jokowi membersihkan di lingkungannya sendiri seperti kasus suap adik iparnya sebelum menerbitkan PP itu,” jelas Muslim.

Muslim juga mengingatkan, nama Jokowi juga disebut-sebut dalam pembelian bus TransJakarta dari China saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Ada nama Michael Bimo orang dekat Jokowi yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan bus TransJakarta. Sampai sekarang Michael Bimo belum tersentuh hukum,” papar Muslim.

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.

“Memang ini kan kita menginginkan adanya partisipasi dari masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan mengurangi, bahkan menghilangkan yang namanya korupsi. Ingin ada sebuah partisipasi masyarakat,” kata Jokowi saat ditemui di Pondok Pesantren Minhajurrosyidin, Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (10/10/2018).