Dugaan Terima Suap Basuki Hariman, Bambang Widjojanto Tantang KPK Periksa Kapolri

Bambang Widjojanto (IST)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani memeriksa Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian atas dugaan terima uang suap dari pengusaha Basuki Hariman.

“Pimpinan KPK tengah ‘diuji’ dan publik diseantero Republik sedang mengamati, apakah masih punya ‘sedikit’ nyali untuk membongkar kasus ini hingga tuntas, setidaknya memanggil dan memeriksa Tito Karnavian yang kala itu menjabat berbagai jabatan penting di Republik ini,” kata mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan tertulis, Senin (8/10).

Menurut laporan IndonesiaLeaks, nama Tito Karnivian yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya disebut-sebut menerima aliran dana dari Basuki.

Baca juga:  Ini Dia Video Kelompok Kristen dan Gereja Minta Pilih Ahok dan Doakan Jadi Presiden

Menurut Bambang pemeriksaan itu harus dilakukan KPK untuk mendapatkan konfirmasi sesuai klaim yang pernah disampaikan Muhammad Iqbal yang saat itu menjabat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, yang membantah aliran dana kepada Tito dengan menyatakan ‘catatan dalam buku merah itu belum tentu benar’.

“Karena itu mari kita cari kebenaran dengan menggunakan hasil investigasi dari Indonesialeaks ini,” ujar Bambang.

Terkait dua mantan penyidik KPK yang telah melakukan pengrusakan barang bukti, yang saat ini telah diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke Polri, Bambang meminta agar KPK mengusut penyidik tersebut.

Baca juga:  Pendukung Jokowi Tolak Spanduk yang Kutib Hadits 'Tinggalkan Shalat Disebut Kafir'

“Tidak ada pilihan lain, Pimpinan KPK harus segera ‘bangkit’, bertindak ‘waras’ dan ‘menegakan keberaniannya’, jangan lagi mau ‘dipenjara’ ketakutannya sendiri untuk melawan kejahatan yang makin sempurna,” tegasnya.

Bambang meminta agar pimpinan KPK tidak menyembunyikan ‘kebusukan’ yang tengah terjadi apalagi melakukan kejahatan.

“Misalnya, menyatakan bahwa kedua penyidik KPK yang diduga melakukan perbuatan penghilangan barang bukti telah dihukum berat dengan mengembalikan ke instansi kepolisian dan fakta yang sebenarnya tak muncul dipemeriksaan pengadilan,” pungkasnya.