Polisi Lamongan Tangkap 2 Nelayan Pengedar Pil Koplo

Anggota Polres Lamongan menangkap dua nelayan atas nama Sumarno alias Yono (32) dan Roni Hermawan (24) karena mengedarkan pil koplo, Rabu (3/10).

Kedua tersangka ini warga Tegalsari Kelurahan/Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan

Kasubbag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmuji mengatakan, kedua tersangaka ditangkap sekitar jam 10.30 WIB di Pos gardu Tegalsari KelurahanKecamatan Brondong, Kabupaten, Lamongan.

“Saat itulah tersangka diiterograsi dan mengakui semua rencananya,” kata Harmuji.

Saat digeledah, polisis berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 200 butir pil carnopen yang di simpan di dalam kaleng bekas rokok.

Uang hasil penjualan sebesar Rp 1, 6 juta, 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Kedu pelaku langsung di gelandang ke ruangan Satreskoba untuk pengemabangan penyidikan dan proses hukum.

“Pelaku kita jerat pasal 112 ayat (1), UU RI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika,” kata Harmuji. (Yunus, Rinto)