Bertindak Cabul, Anak Buah Hary Tanoe Ditahan Polisi

Ketua Perindo Kota Tual, Maluku Tenggara (Malra) berinisial MI (65) ditahan aparat kepolisian atas dugaan bertindak cabul dengan anak di bawah umur.

Setelah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan lain-lain, maka kita naikkan status MI menjadi tersangka, dan sudah kita lakukan penahanan,” kata Kapolres Maluku Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi, Indra Fadhila Siregar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/9).

Menurut Indra, MI merupakan seorang pensiunan PNS dan juga salah satu pengurus (ketua) Partai Perindo Kota Tual.

Perkara pencabulan yang diduga dilakukan MI dilaporkan pada bulan April 2018. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan akhirnya diketahui peristiwa itu terjadi pada 24 April 2018 sekitar pukul 17.30 WIT di garasi mobil tersangka di Kota Tual.

Korban adalah seorang anak perempuan usia 5 tahun berinisial S, yang juga merupakan tetangga tersangka. Bukti-bukti yang diperoleh di antaranya keterangan dari korban, pakaian korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan DNA.

“Pemeriksaan DNA ini membuat kita menunggu cukup lama. Langkah selanjutnya yang kita lakukan adalah melengkapi berkas perkara hingga selesai sesuai prosedur hukum, untuk nantinya akan diajukan ke kejaksaan,” jelas Indra.

Dia menambahkan, saat ini penyidik Polres masih melengkapi berkas dan kemungkinan mendapatkan alat bukti lain, sebelum diajukan ke kejaksaan hingga pengadilan.

Terkait status MI sebagai pengurus Partai Perindo dan juga maju sebagai salah satu calon anggota legislatif, dia menyatakan pihaknya tidak melihat hal tersebut sebagai hambatan. Menurutnya, penyidik bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.