Terkena OTT, Kejari Lamongan Tegaskan Status Jolo Maruto Bisa Berubah

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan akan meneliti kasus operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Tikung, Jolo Maruto.

“Saat ini masih dalam proses penelitian tim jaksa. Tapi bukan tidak mungkin statusnya nanti akan berubah,” ungkap Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamongan, Yugo Susandi kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Yugo mengatakan, dalam kasus ini akan mengungkap dugaan aliran dana dari Jolo Maruto. “Tim jaksa terus melakukan penelitian secara serius,” tandasnya.

Baca juga:  Larang Digunakan Aksi Bela Ulama, Penguasa Kooptasi Masjid Istiqlal

Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Tikung, Jolo Maruto, tersandung kasus dugaan pungli bantuan alat pertanian traktor terhadap ketua kelompok tani (Poktan) Desa Delik, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, hingga dirinya tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim saber pungli Polres Lamongan beserta barang bukti uang tunai sebesar 3,5 juta rupiah.

Berkas kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Lamongan pada Juli lalu sebagaimana yang disampaikan KBO Reskrim Polres Lamongan, Supriyanto, kepada awak media (25/07). Dan juga dikatakan, jika sebelumnya pihaknya telah memanggil sebanyak 20 saksi, baik dari kelompok tani maupun saksi ahli.

Baca juga:  Anies Dikasih Nilai Tertinggi Litbang Kompas, Relawan MU Perubahan Kudus: Elektabilitas AMIN Makin Meroket

Meskipun tertangkap OTT, hingga kini Jolo Maruto yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Kabupaten Lamongan tersebut, masih belum ditahan dan berada di rumahnya serta melakukan aktivitas seperti biasa.