Kasus Ex Wali Kota Kendari, Penyuap Akui Pernah Antar Uang Rp5 Miliar ke Kantor PDIP

Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah yang menyuap mantan Wali Kota Kendari Asrun dan putranya Adriatma Dwi Putra pernah mengantarkan uang Rp 5 miliar ke kantor DPP PDIP.

Demikian pernyataan Hasmun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/9) dikutip dari detik.

Pernah nggak Saudara alami sendiri, misalnya datang ke kantor salah satu partai itu?” tanya jaksa.

“Pernah, Pak, ke kantor pusat PDIP (di) Jakarta,” jawab Hasmun.

Hasmun mengaku membawa Rp 5 miliar dalam pecahan dolar AS. Dia ditemani Fatmawati saat tiba di kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Namun, saat masuk ke kantor itu, menurut Hasmun, Fatmawati hanya menunggu di mobil.

Hasmun mengatakan waktu pengantaran uang itu sudah diatur. Selain itu, ada seorang pria yang menunggunya di kantor itu.

“Kami sudah ditentukan waktunya, jam berapa harus di sana. Kemudian di sana sudah ada laki-laki yang menunggu. Ditanya, ‘dari Kendari?’ (Dijawab) ya iya. Diantar naik,” ucap Hasmun.

Dia mengatakan akses setiap ruangan di kantor itu menggunakan kartu. Ketika tiba di salah satu ruangan, Hasmun bertemu dengan seorang perempuan.

“Di dalam sudah ada perempuan yang menunggu, Pak. Kalau ciri-ciri fisiknya saya tahu, nama saya nggak tahu,” kata Hasmun.

“Politikus?” tanya jaksa.

“Nggak tahu,” jawab Hasmun.

Setelah mengaku dari Kendari, Hasmun memberikan uang itu kepada perempuan tersebut. Kemudian, uang itu dibawa ke salah satu ruangan yang menurut Hasmun adalah brankas.

“Lalu uang saya serahkan. Dia hitung, dia simpan, dia taruh di dalam ruangan. Sempat saya lirik ruangan, tempat itu seperti brankas,” ucap Hasmun, yang mengaku setelah itu pulang ke Kendari.

Dalam perkara ini, Asrun dan Adriatma didakwa menerima Rp 6,7 miliar dari Hasmun melalui Fatmawati. Hasmun pun telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Asrun dan Adriatma.