Polres Lamongan Tangkap 2 Pria Memproduksi Obat Palsu

Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil menangkap dua pria yang diduga memproduksi dan mengedarkan obat palsu, Rabu (5/9) sekitar jam 02.00.

Adapun lokasi penangkapan di SPBU Plaosan Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Kedua pria yang ditangkap itu bernama Moch Reza Susanto (23) beralamat Dusun Kebon, Desa Klumpit, Kecamatan Soko, Kabupaten Lamongan.

Satunya lagi bernama, Ugar Suhargo (23) beralamat Kelurahan Baturetno, Kecamatan Kota, Kabupaten Jombang.

Kedua tersangka ini dikenai Pasal 196 dan Pasal 197 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHP.

Dari penangkapan Satresnarkoba Lamongan itu ditemukan barang bukti Pil Dobel L sebanyak 5000 (lima ribu) butir, 1 HP merk OPPO A37 warna gold, 1 HP merk HUAWEY Y3 warna gold, 1 HP merk Nokia warna biru dan 1 Sepeda motor Yamaha N MAX warna gold Nopol : S 6850 HF. (Rinto | Yunus)