Polres Lamongan Tangkap 2 Pengedar Pil Koplo

Dua pengedar obat keras daftar G jenis dobel L (IST)

Polres Kabupaten Lamongan menangkap dua pengedar obat keras daftar G jenis dobel L di Pertigaan Pasar Desa Tanjung, Kecamatan Ngimbang, Senin (3/9) dini hari sekitar jam 01.00 WIB

Adapun pengedar obat keras itu bernama Azis Sugiarta (22) dari Dusun Grobogan, Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Pengedar lainnya Moh Faisal Affandi alias Gendut (24) Dusun Kopensari, RT/RW 02/01, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan informasi suaranasional dari SatResNarkoba Polres Lamongan, penangkapan keduanya setelah adanya informasi dari masyarakat Jumat, (31/8) adanya peredaran gelap obat keras daftar G jenis pil dobel L di Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.

Selanjutnya, Sabtu (1/9) anggota SatResNarkoba Polres Lamongan mulai melakukan penyelidikan.

Pada Senin (3/9) sekitar jam 01.00 WIB bertempat di pertigaan pasar Desa Tanjung, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan petugas mengamankan dua orang laki laki yang dicurigai sebagai pengedar obat keras daftar G jenis pil dobel L.

Adapun barang bukti yang ditemukan 1000 butir pil dobel L, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), 1 buah handphone merk Advan warna silver, 1buah handphone merk Samsung Galaxy grand Duos warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol.: S-2572-OL yang kesemuanya diakui milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut. (Rinto | Yunus)