Gardu Banteng Marhaen: Hapus Pasal Penodaan Agama

Pemerintah harus menghapus pasal penodaan agama karena merugikan kelompok minoritas dan penuh penafsiran (pasal karet) serta memunculkan banyak korban tidak bersalah.

“Kasus Meiliana yang minta suara azan dikecilkan dan dituduh menista agama sangat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepadaa suaranasional, Sabtu (25/8).

Menurut Sulaksono, selama ini pasal penodaan agama tidak pernah menyasar kelompok mayoritas. “Lihat saja para penceramah agama menjelekkan agama lain tetapi dibiarkan saja. Ada mantan pendeta menjelekkan agama terdahulu. Ini sangat tidak adil,” papar Sulaksono.

Baca juga:  Gardu Banteng Marhaen: Dugaan Korupsi Lahan Rumah DP 0 %, Anies Segera Masuk Penjara

Sulaksono mengatakan, pasal penodaan agama sudah tidak sesuai dengan semangat kebhinnekaan bangsa Indonesia. “Indonesia itu negara yang terdiri dari suka, agama dan disatukan dalam negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” jelasnya.