Terlibat Pencurian Pulsa Sekitar Rp31 Juta, Polisi Lamongan Tangkap Mustakim

Mustakim terlibat pencurian pulsa (IST)

Aparat kepolisian Lamongan menangkap karyawan gerai pengisian pulsa Garuda Center bernama Mustakim karena terlibat pencurian pulsa senilai Rp.31.188.450,00.

Warga dusun/desa Turi Rt.02/05 Kec.Turi Kab.Lamongan itu melakukan penggelapan sejak Januari 2018.

Kasus ini terungkap saat salah satu pelanggan yang menanyakan pembelian pulsa Rp 500 ribu, namun hanya masuk hanya Rp 300 ribu ke gerai tersebut.

Pemilik gerai yang jadi korban, Ahmad Nur Sun’an, mengecek di komputer penjualan pelanggan tersebut dan ternyata benar ada kekurangan. Tak ingin pelanggannya kecewa, Sun’an mengisi kekurangannya Rp.200 ribu.

Setelah itu, Sun’an meminta karyawannya, untuk mengecek keseluruhan penjualan pulsa. Dari sini diketahui ada transaksi yang tidak wajar. Sun’an mengusut semakin dalam dan diketahui, Mustakim palakunya

Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmuji mengatakan, pelaku hanya mengakui melakukan pencurian pulsa pertengahan Agustus 2018.

“Mengakui pertengahan Agustus 2018,” ungkapnya, Kamis (23/8).

Harmuji mengatakan, berdasarkan penyidikan lanjutan, Mustakim mengakui perbuatannya sejak Januari 2018. (Rinto)