Kawal Terus & Jangan Lolos, Bos Cat di Karanganyar Terlibat Pembunuhan Sadis

Masyarakat harus mengawal proses hukum bos cat di Karanganyar Iwan Adranacus yang terlibat pembunuhan terancana secara sadis terhadap Eko Prasetio, staf farmasi RS Karima Utama.

“Aparat penegak hukum harus tegas terhadap Iwan Adranacus. Tindakan Iwan pembunuhan berencana yang dilakukan secara sadis. Sengaja menabrak korban hingga meninggal,” kata pengamat politik Ahmad Yazid kepada suaranasional, Jumat (24/8).

Kata Ahmad Yazid, Iwan Adranacus bisa dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Bisa terkena hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” paparnya.

Yazid mengatakan, Iwan Adranacus punya uang dan jaringan kekuasaan dan dikhawatirkan mendapatkan hukuman ringan. “Andrancus terkenal dekat pejabat, sering memberikan bantuan. Namun masyarakat harus mengawal kasus ini,” paparnya.

Iwan Adranacus (IST)

Seorang pengendara sepeda motor Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetyo (28) tewas ditabrak mobil sedan Mercedes Benz hitam AD 888 QQ yang dikemudikan warga Karanganyar, Iwan Adranacus (40). Peristiwa itu terjadi di Jalan KS Tubun, tepat di timur Mapolresta Surakarta, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Korban dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Menurut pantauan, posisi korban tengkurap dengan ceceran arang di sekitar tubuhnya. Belakangan diketahui, arang itu ia beli untuk membakar daging kurban. Posisi korban berada sekitar 15 meter dari lokasi awal tabrakan. Hal itu terlihat saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Seorang saksi mata, Slamet Suharto mengatakan, korban mengendarai sepeda motor dari arah selatan ke utara, sama dengan arah laju Mercy. Saksi menduga, korban sengaja ditabrak pengemudi mobil Mercedes Benz dari belakang. “Mobil itu tancap gas kencang. Warga yang melihat meneriaki pengemudi mobil supaya berhenti tapi tidak dihiraukan,” kata Slamet.