Kadensus 99 Banser NU Serukan Boikot ILC tvOne

Kadensus 99 Banser NU Mohammad Nuruzzaman (IST)

Rakyat Indonesia Indonesia perlu memboikot ILC tvOne karena acaranya tidak mendidik dan penuh provokasi.

“Mereka bergantung penonton dan iklan. Kalau kita #BoikotILC maka selesai acara itu dr stasiun Tv. Mari kita coba,” Komandan Densus (Kadensus) 99 Banser Nahdlatul Ulama (NU), Mohammad Nuruzzaman di akun Twitter-nya @noeruzzaman.

Menurut Nuruzzaman, banyak orang setuju dengan acara yang dipandu Karni Ilyas itu dan dianggap ‘provokator’.

“Cara melawannya ganpang sebenarnya, tak usah di tonton krn mereka bergantung penonton dan iklan,” jelas Nuruzzaman.

Kata Nuruzzamab, berdasarkan Vincent Mosco dalam ekonomi politik media, media tidak hanya berperan secara signifikan terhadap kondisi sosial budaya dan politik masyarakat tetapi media juga mempunyai peran besar dlm peningkatan surplus ekonomi.

“Secara teoritik ILC adalah meraup keuntungan, semakin kontraversial maka semakin laku iklan, dan ada ideologi yg di sebarkan sesuai keinginan pemilik media, lihat nara sumber tetapnya. #boikotILC,” ungkapnya.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram tayangan di televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik. Termasuk tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun televisi tvOne.

Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8) lalu. Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY, Fajar.

Fajar mengatakan, diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif seperti ILC. Lantas, masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

“Pertanyaannya (masyarakat) begini, ‘bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?’,” kata Fajar.

“Kemudian kita jawab, ‘hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apapun, termasuk ILC yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik hukumnya haram’,” lanjutnya.