Pendukung Jokowi Ini Setuju Fatwa Haram ILC tvOne

ILC tvOne (IST)

Salah satu pendukung Joko Widido (Jokowi) yang juga mantan politikus PAN Abdillah Toha setuju hasil Bahtsul Basail PWNU DIY yang mengharamkan ILC tvOne.

“Setelah semalam ILC mengundang kembali perempuan dgn mulut busuk yang mempertanyakan DNA ibunda kepala negara kita, saya jadi bersimpati kpd fatwa itu,” kata Abdillah di akun Twitter-nya @AT_AbdillahToha.

Ia mengakui awalnya tidak setuju hasil Bahtsul Masail PWNU DIY yang mengharamkan ILC tvOne.

“Saya tadinya menyesalkan fatwa PWNU Jogya yg haramkan nonton ILC krn dianggap tontonan penuh fitnah,” jelasnya.

Baca juga:  Aksi Kamisan Diterima Jokowi, Kontras: Politisasi Mau Nyapres Lagi & Sandiwara

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram tayangan di televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik. Termasuk tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun televisi tvOne.

Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8) lalu. Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY, Fajar.

Fajar mengatakan, diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif seperti ILC. Lantas, masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

Baca juga:  Klaim Makin Dekat dengan Megawati, Gibran akan Diusung dengan Puan di Pilpres 2024?

“Pertanyaannya (masyarakat) begini, ‘bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?’,” kata Fajar.

“Kemudian kita jawab, ‘hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apapun, termasuk ILC yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik hukumnya haram’,” lanjutnya.