Sosiolog Tolak Fatwa Haram ILC tvOne dari PWNU DIY

Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne mengandung unsur Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.

“Menurut saya tayangan ILC mengandung amar ma’ruf nahi mungkar. Yang tidak benar dikritisi untuk diperbaiki,” kata sosiolog Musni Umar di akun Twitter-nya @musniumar.

Musni mengatakan, acara ILC sangat berimbang karena menghadirkan kedua belah pihak.

“Pelaksanaannya selalu berimbang ada narasumber pihak pemerintah, oposisi dan akademisi,” jelasnya.

Ia sendiri menolak fatwa haram ILC tvOne yang dikeluarkan PWNU DIY. “Saya tdk setuju fatwa PWNU DIY yg haramkan nonton ILC,” jelasnya.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY mengeluarkan fatwa haram tayangan di televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik. Termasuk tayangan Indonesia Lawyer Club (ILC) di stasiun televisi tvOne.

Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi hukum agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8) lalu. Diskusi tersebut dipimpin langsung Ketua LBM PWNU DIY, Fajar.

Fajar mengatakan, diskusi hukum agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif seperti ILC. Lantas, masyarakat meminta fatwa dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.

“Pertanyaannya (masyarakat) begini, ‘bagaimana hukum menayangkan program televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik seperti ILC?’,” kata Fajar.

“Kemudian kita jawab, ‘hukumnya menayangkan program televisi dalam acara apapun, termasuk ILC yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik hukumnya haram’,” lanjutnya.