Terbongkar, Di NU Banyak Cari Uang dan Jabatan

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mahfud MD membongkar di organisasi Nahdlatul Ulama (NU) banyak yang cair uang dan jabatan bukan mengabdi.

“NU juga banyak yang cari uang,” kata Mahfud di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa (14/8).

Mahfud MD mengatakan seperti itu ketika ditanya Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj untuk memberikan kontribusi bisa dalam bentuk uang untuk ormas NU.

“Kalau perbuatan bukan dalam bentuk uang ya, kalau saya disuruh nyumbang uang saya enggak ada, wong saya juga gak ada uang,” kata Mahfud.

Ia mengatakan, memberikan kontribusi buat NU tetapi dalam bentuk penyelamatan melalui undang-undang.

Dulu pada tahun 2009 itu ada undang-undang BHP, saya masih ketua MK, diundang-undang BHP itu ada satu pasal yang menyatakan semua lembaga pendidikan itu harus berbentuk badan hukum tertentu yang diatur oleh pemerintah, kalau tidak nanti akan dijatuhi sanksi oleh pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga menilai jika undang-undang ini tidak dibatalkan akan membahayakan bagi pondok pesantren, karena pada umumnya keuangan di pondok pesantren tidak ada keuangan terpisah antara uang pesantren dan uang pengasuh pondok dalam hal ini kiai.

“Saya laporkan ini pada Kiai Anwar Iskandar di Kediri, akhirnya saya batalkan Undang-undang ini, kalau ndak, bubar pesantren-pesantren,” ungkapnya melanjutkan.