Pemuda Muhammadiyah: Jokowi Bisa Intervensi Hukum Anak yang Ditersangkakan Polisi, Kasus Novel tak Bisa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengklaim tidak bisa intervensi kasus hukum demi independensi tapi faktanya bisa intervensi dengan membebaskan anak yang menjadi tersangka akibat membunuh begal karena membela diri.

“Hebat Prof @mohmahfudmd bisa minta Presiden @jokowi untuk intervensi dan dilaksanakan oleh Presiden terkait kasus seorang anak korban begal yg membela diri, yg ditersangkakan Polisi, dan akhirnya dibebaskan,” kata Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di akun Twitter-nya @Dahnilanzar.

Dahnil menyayangkan, Presiden Jokowi tidak bisa melakukan pembelaan terhadap kasus yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan dengan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF)

“Di kasus Novel Baswedan untuk membentuk TGPF saja tidak,” paparnya.

Jokowi belum memutuskan soal pembentukan TGPF untuk mengungkap kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Padahal, pada Rabu 11 April 2018 genap setahun penyerangan terhadap Novel terjadi.

Waktu itu Pak Presiden memanggil Pak Kapolri sebelum memutuskan apakah dibentuk (TGPF) atau tidak, dia ingin mendengarkan Pak Kapolri progresnya seperti apa,” kata Juru Bicara Presiden Jokowi Johan Budi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018).

Johan mengaku Presiden telah meminta laporan perkembangan kasus Novel Baswedan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Hanya saja, Johan belum mengetahui apa langkah Presiden Jokowi untuk pengungkapan kasus Novel Baswedan tersebut.

“(Komunikasi Presiden dengan Kapolri) Sudah. Tapi saya belum nanya lagi ke Pak Presiden soal itu,” ucap Johan.