Adanya relawan yang mengancam membunuh Ustadz Abdul Somad dan kekhawatiran pertumpahan darah jika Jokowi kalah di Pilpres 2019 akibat pidato Presiden yang mengajak berkelahi jika ditantang lawan politik.
Demikian dikatakan Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Rabu (8/8).
Menurut Anton, pemimpin wajib faham hukum supaya terhindar dari ucapan sikap tindakan yang melanggar hukum. “Kalau faham hukum pasti tidak berkata begitu (relawan kalau ditantang berkelahi harus berani: red),” ungkapnya.
Kata Anton, harusnya pemimpin itu berkata, jika ada yang menantang untuk berkelahi tidak usah dilayani tetapi dilaporkan ke polisi.
“Bukan karena kita takut, tapi karena kita taat hukum kita paham NKRI adalah negara hukum. Menantang berkelahi, melayani tantangan berkelahi adalah tindakan pidanayang diatur KUHP yang nyuruh menrima tantangan kelahi bisa dipidana bahkan yg neruskan tantangan juga diancam pidana,” paparnya.
Ia meminta Polri dengan pasukan Cyber Crimes-nya harus cepat bertindak terhadap pemilik akun yang mengancam membunuh Ustadz Abdul Somad karena ini bukan delik aduan.
“Polri bisa gunakan UU ITE yang ancaman pidananya cukup berat 12 tahun penjara dan denda bermiliar rupiah. Jangan sampai menunggu ancaman chaos berdarah-darah dan ancaman pembunuhan tersebut jadi kenyataan,” pungkasnya.