Meneruskan Shalat saat Gempa, Ustadz Ahmad Sarwat: Haram Hukumnya

Hukumnya haram jika meneruskan shalat dalam kondisi gempa karena bisa membahayakan jiwa manusia.

“Bila kita teruskan shalat tapi sangat beresiko ketimpa bangunan yang roboh akibat gempa itu, itu sama saja dengan menceburkan diri dalam kebinasaan. Dan hukumnya haram,” kata Ustadz Ahmad Sarwat Lc, MA di akun Facebook-nya.

Kata Ahmad Sarwat, Allah SWT melarangnya dalam Al-Quran. ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة Jangan kamu campakkan dirimu ke dalam kebinasaan. (QS. Al-Baqarah : 195)

Baca juga:  Dosen dari Berbagai PT Ikuti PEKERTI di UMK

“Bahkan kalau sampai mati tertimpa bangunan, bisa saja dikategorikan dengan sengaja membunuh diri sendiri,” jelasnya.

Ahmad Sarwat melanjutkan, bunuh diri itu terlarang di dalam Al-Quran. ولا تقتلوا أنفسكم Jangan kalian membunuh diri kalian. (QS. An-Nisa’ : 129) Umar bin Al-Khattab ra ketika mengurungkan niat tidak jadi meneruskan perjalanan ke Syam karena mendengar ada wabah mematikan, dikritik orang.

“Kenapa khalifah tidak bertawakkal saja kepada Allah? Bukankah ajal dan nyawa itu kan sudah ada yang ngatur yaitu Allah SWT,” paparnya.

Bukankah ajal dan nyawa itu kan sudah ada yang ngatur yaitu Allah SWT. Kenapa lari dsri ketentuan (qadarullah) Allah?

Baca juga:  Pedagang Lontong ditangkap Gara-Gara Aniaya Preman

“Maka Umar pun menjawab bahwa beliau meninggalkan qadarullah menuju qadarullah yang lain. من قدر الله إلى قدر الله Dan para ulama sejak awal sudah menyusun Kaidah Fiqhiyah yang terbangun dari hadits nabawi : الضرر يزال Segala kemadharatan itu harus dihalau atau dihindari,” pungkasnya.