Dewan Pakar ICMI: MUI Ikut Larang #2019GantiPresiden, Langgar Tupoksi & Akan Dicampakkan Rakyat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang menyetujui MUI Jabar melarang deklarasi #2019GantiPresiden berarti telah menyalahi tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Demikian dikatakan Dewan Pakar ICMI Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Jumat (3/8). “Jika tidak patuh pada tupoksinya MUI akan hancur hina dan dicampakkan rakyat,” kata Anton.

Kata Anton, KPU dan Bawaslu Pusat sudah tegas bahwa aksi rakyat 2019GantiPresiden bukan kampanye dan murni kebebasan berpendapat dari rakyat. “Itu wajar di negara demokrasi seperti di Indonesia,” ungkapnya.

Baca juga:  Fahri Hamzah Sebut Pemilu 2024 Masih Suram

Anton mengatakan, KPU dan Bawaslu sendiri sudah meminta kubu yang ingin mempertahankan kekuasaan bisa melakukan hal sama dilakukan gerakan #2019GantiPresiden.

Ia meminta minta MUI bersikap netral dan tidak memihak dari berbagai kubu. “Jika masih taat UU jangan campuri ranah pihak lain biarlah aksi rakyat jadi urusan polisi dan soal kampanye jadi tugas KPU dan Bawasalu,” jelasnya.

Selain itu, Anton mengatakan, Sikap MUI yang mengklaim telah menerima Islam Nusantara maupun menolak aksi #2019GantiPresiden adalah tidak tepat dan memantik reaksi hukum yang sudah dibangun dengan baik.

Baca juga:  Verifikasi Parpol Diduga Penuh Kecurangan, DPW PRIMA Banten Geruduk Kantor KPU Besok

“Jadilah MUI sesuai ruh kelahirannya sebgai penyelamat akidah umat Islam. MUI lebih elegan pada berbagai persoalan akidah keimanan, akhlak dan moral, sesuai jati diri MUI tenda besar umat Islam,” pungkasnya.