Masa Jabatan Wapres tak Perlu Dibatasi, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Masa jabatan wakil presiden tidak perlu dibatasi. Pasalnya, wakil presiden dalam teori ketatanegaraan bukan sebagai pemegang kekuasaan.

Demikian dikatakan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Kamis (26/7). “Karena dalam sistem konstitusi kita pemegang kekuasaan itu adalah Presiden, yang dalam menjalankan kewenangannya presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden,” ungkapnya.

Refly menambahkan yang membedakan wakil presiden dengan para menteri adalah wakil presiden sebagai pembantu khusus dalam pengertian kalau presiden berhalangan maka kemudian sang pembantu inilah yang akan jadi Presiden sampai habis masa jabatan.

“kedua, cara pemberhentiannya tidak boleh sembarangan. Presiden tidak boleh memberhentikan Wapres seperti halnya membernentikan Menteri,” urai Refly.

Pembatasan masa jabatan Presiden ini, kata Refly sebetulnya berangkat dari trauma masa lalu ketika Bung Karno dan pak Harto memegang kekuasaan secara otoriter sehingga perlu ada pembatasan kekuasaan.