Gus Nuril & Pasukannya Akan Gagalkan Ceramah Ustadz Somad di Semarang, Ini Kata Kepolisian

Kepolisian RI mengatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau siapapun tak berhak melarang seseorang berceramah.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal, mereka tidak berhak melarang atau memberikan izin suatu kegiatan.

“Siapa pun, kalau mengeluarkan surat edaran silakan saja, tetapi itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Mana ada ormas yang melarang?” katanya di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/7).

Iqbal mengatakan, yang berwenang melarang suatu kegiatan atas nama undang-undang adalah institusi lembaga pemerintahan, dalam hal ini Polri. Tidak ada pihak lain yang berhak melakukan pelarangan.

Baca juga:  Presiden Jokowi Tiga Periode

Iqbal menegaskan pihak-pihak tertentu tidak diperkenankan melakukan tindakan kepolisian. “Tidak bisa menggunakan tindakan-tindakan memaksa,” ujarnya.