Jagoannya Kalah di Pilkada, Bupati Kudus Musthofa Wardoyo Terancam Masuk Penjara

Musthofa Wardoyo yang sebentar lagi tak menjabat Bupati Kudus terancam masuk penjara karena jagoannya Masan-Noor Yasin kalah di Pilkada Kota Kretek.

“Tak lagi jabat bupati kudus dan tidak punya jaringan kekuasaan, Musthofa terancam masuk penjara karena dugaan korupsi akan dibuka kembali,” kata pengamat politik Achsin Ibnu Maksum kepada suaranasional, Kamis (28/6).

Kata Achsin, Musthofa terancam masuk penjara karena pemenang Pilkada Kudus M Tamzil. “Nampaknya ada balas dendam di mana Tamzil pernah masuk penjara karena ada dugaan campur tangan Musthofa. Dan ketika Tamzil berkuasa dugaan korupsi Musthofa dibuka kembali,” jelasnya.

Baca juga:  Perlunya Kolaborasi Cegah Kerusakan Ekosistem Mangrove, Cegah Terjadinya Bencana Alam

Achsin mengatakan, walaupun saat ini Musthofa menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Kudus tidak cukup menolongnya. “Bisa jadi LSM mendesak aparat penegak hukum di Kudus untuk memeriksa Musthofa. Tentunya dengan tidak punya jaringan kekuasaan, Musthofa dengan mudah diperiksa,” paparnya.

Menurut Achsin, saat Musthofa berkuasa, beberapa kali LSM melakukan demo meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa namun tidak ada hasil.

“Bisa jadi ketika Tamzil berkuasa, korupsi Musthofa dan rekan-rekannya dibongkar kembali. Dan tidak menutup kemungkinan masuk penjara,” jelasnya.

Musthofa kata Achsin punya harapan bisa mengendalikan kekuasaan di Kudus melalui pasangan Masan-Noor Yasin. “Namun fakta politik berbicara lain, Masan-Noor Yasin kalah di Pilkada Kudus,” pungkasnya.

Baca juga:  NasDem Bela Pidato Victor, Guru Besar UI: Sesuai Strategi Partai? Catat