Senior Polri Prihatin Isu Ketidaknetralan Polri

Isu ketidaknetral Polri jelang pilkada serentak 27 Juni 2018 makin terlihat dengan pemberitaan media massa antara lain Wakapolda Maluku, Kapolda Sumut, Wakapolda Riau dan lain-lain dan beberapa pejabat Polri berfoto dengan tokoh-tokoh PDIP berlatar baliho kampanye.

“Sebagai senior Polri sangat prihatin dengan isu-isu polri tidak netral dalam menghadapi pilkada serentak th 2018,” kata Irjen Pol (Purn) Anton Tabah Digdoyo kepada suaranasional, Senin (25/6).

Kata Anton, baru satu kasus yang ditindak yaitu Wakapolda Maluku langsung dicopot kapolri dan lainnya mungkin baru dalam penyelidikan.

Tugas dan wewenang polri telah diatur rinci dalam UU 2/2002 tentang kepolisian sebagai pelayan, pelindung pengayom dan penegak hukum dan dalam pilkada maupun pemilu sebagai pengaman sekaligus sebagai pemberi ijin kampanye juga pengawas pilkada pemilu bersama KPU dan Bawaslu.

“Polri juga penyidik terhadap pelanggaran pilkada pemilu. Karena itu Polri harus netral tidak boleh memihak dilarang keras terlibat dalam politik praktis untuk jaga netralitasnya tsb. Hal ini sesuai Pasal 28/1+2,” jelasnya.

Menurut Anton, jika Polri tidak netral dalam pilkada pemilu sangat berbahaya akibatnya meluas merusak sendi-sendi demokrasi serta sangat rentan menghancurkan bangsa dan negara.

“Saya yakin Polri akan netral taat pada UU tersebut, tidak boleh memihak walaupun pada presiden karena panglimanya Polri adalah UU bukan presiden bukan Kapolri,” pungkasnya.