Polisi SP3 Kasus Sukmawati, Jubir PA 212: Tak Ada Keadilan & Kami akan Praperadilkan

Habib Novel Bamukmin (IST)

Persaudaraan Alumni 212 (PA) akan praperadilkan kasus Sukmawati yang telah mendapatkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dari kepolisian.

“Ini tidak adil, kami akan praperadilkan kasus Sukmawati,” kata Juru Bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin kepada suaranasional, Ahad (17/6).

Habib Novel mengatakan, PA 212 telah melaporkan Sukmawati diwakili Ustadz Dedy SH. “Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diwakili Azam Khan SH dan IKAMI diwakili Juju Purwanto SH juga melaporkan kasus Sukmawati,” jelasnya.

Ia sebagai wakil Ketua ACTA telah mendampingi dua pelapor yang diwakili Ahmad Leksono SH dan Irfan Pulungan SH

“Dan total pelapor kasus Bu Sukmawati itu semua kurang lebih 15 pelapor kok bisanya polisi mengabaikan mereka dan merusak keadilan dengan tidak terbuka menggelar perkara dan siapa saja saksi ahlinya?” tanya Habib Novel.

Baca juga:  Mantan Relawan Jokowi Sebut Munculnya Habib Rizieq Bukti Rakyat Butuh Pemimpin Baru

Habib Novel menilai kasus Sukmawati lebih berat dari Ahok. “Sukmawati sudah menyiapkan teks dan diliput semua media,” papar Habib Novel.

Selain itu, Habib Novel menilai tak ada barter SP3 Sukmawati dengan SP3 kasus rekayasa chat mesum Habib Rizieq. “Tidak ada hubungannya, harusnya sejak dulu kasus rekayasa Habib Rizieq dapat SP3,” tegas Habib Novel.

Ia menegaskan, rekayasa chat mesum Habib Rizieq ini tidak bisa dibandingkan dengan kasus hukum Sukmawati.

Kepolisian menerbitkan SP3 atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Diah Mutiara Sukmawati Soekarnoputri pada acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Di Ajang Indonesia Fasion Week 2018 di JCC, 29 Maret 2018 lalu.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa perbuatan terlapor Sukmawati Soekarnoputri, membacakan puisi berjudul Ibu Indonesia pada tanggal 29 Maret 2018 di JCC pada acara 29th Anne Avantie, disimpulkan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum / perbuatan pidana, sehingga perkara tersebt tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqba ldalam keterangan tertulis, Ahad (17/6) dikutip dari Republika Online.

Baca juga:  Isu Makar, Prabowo Nilai Pemerintah Terlihat Takut dengan Ahok

Iqbal mengungkapkan kepolisian menerima 30 laporan. Dua laporan polisi juga telah dicabut oleh pelapor, sehingga tersisa 28 laporan. “Penyelidik telah mendengar keterangan 29 pelapor (28 pelapor + 1 saksi) penyelidik juga telah memeriksa terlapor. Penyelidik telah mendengar keterangan ahli empat orang masing-masing satu ahli bahasa, satu ahli sastra, satu ahli agama, dan satu ahli pidana,” ujarnya.

Sebelumnya Sukmawati dilaporkan atas puisinya yang dianggap menghina agama Islam. Hal itu karena puisi tersebut mempertentangkan syariat, seperti azan dan cadar, dengan kebudayaan nasional, seperti kidung dan konde.