Gardu Banteng Marhaen: Menolak Presidential Threshold 20% Ancam NKRI

Seseorang atau kelompok yang menolak Presidential Threshold 20% mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Demikian dikatakan Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada suaranasional, Ahad (17/6).

Menurut Sulaksono, Presidential Threshold 20 % untuk mengantisipasi gejolak sosial ketika ada Pilpres. “Presidential Threshold 20 % juga menekan biaya,” papar Sulaksono.

Kata Sulaksono, saat ini rakyat Indonesia sudah setuju adanya Presidential Threshold 20 %. “Ada kepentingan asing yang menolak Presidential Threshold 20 %,” pungkasnya.

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo menjelaskan, apabila permohonan uji materi di Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut dikabulkan MK, maka akan menimbulkan kegaduhan politik.

“Saya tidak bisa membayangkan manakala MK mengabulkan permohonan tersebut, maka akan timbul kegaduhan-kegaduhan lagi saya rasa,” ujar dia di Rumah Dinas Widya Candra, Jakarta Selatan, Jumat (15/6).