Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan mantan koruptor menjadi calon legislatif.
Semua pihak yang keberatan terhadap norma-norma PKPU, diperkenankan untuk mengujinya melalui Mahkamah Agung,” ujar Wahyu Setiawan di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).
Ia juga optimistis bahwa aturan tersebut akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham).
“Kita optimis rancangan PKPU akan segera diundangkan sebagaimana ketentuan untuk mengundangkan itu harus melalui kemenkumham,” pungkasnya.
Jokowi mengatakan, konstitusi menjamin seseorang mendapat hak memilih dan dipilih dalam pemilihan. Untuk itu, ketimbang melarang eks koruptor ikut pileg, KPU disarankan membuat aturan yang memungkinkan caleg mantan korupstor diberi tanda khusus.