PPP Dukung Mantan Koruptor Nyaleg

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung mantan koruptor menjadi calon legislatif (caleg).

“Yang dilakukan KPU itu melanggar undang-undang kalau sampai melarang napi koruptor nyaleg,” kata politikus PPP Achmad Baidowi, Jumat (1/6).

Kata Baidhowi, dalam UU nomor 7 tahun 2017 aturanya sudah jelas, dimana tidak pernah diancam hukuman 6 tahun penjara tetap boleh mencalonkan pemilihan legislatif.

“Kalau itu dilanggar berarti KPU melanggar undang-undang. Problemnya KPU ngeyel. Kalau ngeyel yaudah berarti KPU melanggar undang-undang. Konsekuaensinya nanti berat, nanti PKPU-nya digugat. Harus siap KPU diguat oleh mantan napi,” tandas Wasekjen DPP PPP.

Baidhowi mengatakan, jika KPU tetap ‘ngotot’ pendapatnya akan digugat masyarakat, sehingga akan ada resiko tinggi di komisioner KPU.

“Ini sudah jelas kok, di undang-undang tidak ada perdebatan. Kepada teman teman pegiat pemilu, KPU jangan dirangsang untuk melanggar UU. Kita ini bukan setuju koruptor, tapi probelmenya apa iya membiarkan KPU melanggar UU,” katanya.