Hukum Merokok saat Puasa

Merokok itu dapat membatalkan puasa. Dapat dijelaskan dari fatwa-fatwa ulama di bawah ini :

Syaikh Nawawi Al-Bantani telah berfatwa :

يُفْطِرُ صَائِمٌ بِوُصُوْلِ عَيْنٍ إِلَى مُطْلَقِ الْجَوْفِ مِنْ مَنْفَذٍ مَفْتُوْحٍ مَعَ الْعَمْدِ وَالْإِخْتِيَارِ وَالْعِلْمِ بِالتَّحْرِيْمِ، وَمِنْهَا الدُّخَانُ الْمَعْرُوْفُ

Orang yang berpuasa menjadi batal puasanya dengan sebab sampainya/masuknya suatu zat/materi ke dalam rongga (yaitu lubang yang terbuka) secara mutlak, serta sengaja, tidak dipaksa dan mengetahui akan haramnya yang demikian itu. Dan di antara zat/materi itu adalah asap rokok yang telah dikenal. ( Kitab Nihayatuz Zain, halaman 187)

2. Syaikh Ibrahim Al-Bajuri telah berfatwa :

وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانُ اْلمَشْهُوْرُ، فَيُفْطِرُ بِهِ الصَّائِمُ لِأَنَّ لَهُ أَثَرًا يُحَسُّ كَمَا يُشَاهَدُ فِى بَاطِنِ الْعُوْدِ

Dan di antara zat/materi itu adalah asap rokok yang telah masyhur, maka orang yang berpuasa menjadi batal puasanya dengan sebab merokok, karena dia itu mempunyai bekas yang dapat diindera, sebagaimana dapat dilihat di dalam pipa. (Kitab Hasyiyah Al-Bajuri, Juz I, halaman 302)

Imam Asy-Syarqawi telah berfatwa :

وَمِنَ الْعَيْنِ الدُّخَانُ الْمَعْرُوْفُ فَيُفْطِرُ بِهِ

Dan di antara zat/materi itu adalah asap rokok yang telah dikenal, orang yang berpuasa menjadi batal puasanya dengan sebab merokok. (Kitab Tarsyihul Mustafidin, halaman 161)

Dok. Wong Santun