Pendukung Joko Widodo (Jokowi) Cyril Roul Hakim (Chico Hakim) menyamakan Hizbut Tahrir dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
“Masih saja ini anggota-anggota Hiszbut Tahrir berkeliaran di timeline. Ketahuilah derajat kalian tak beda dengan anggota-anggota PKI di pertengahan-akhir tahun 1960an,” kata Chico di akun Twitter-nya @chicohakim.
Chico meminta anggota Hizbut Tahrir tidak membuat berbagai pernyataan yang menyudutkan pemerintah.
“Bersyukurlah nasib mu lebih baik. Sudah, diam saja kalau tak bisa berkata baik,” ungkap Chico.
Keputusan PTUN mengesahkan pembubaran HTI yang telah dilakukan pemerintah tahun lalu. Dengan putusan tersebut, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Badan Hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana mengatakan surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.
“Dalam pokok perkara, satu, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 455 ribu,” kata Tri Cahya.