PDIP: Aliran Kepercayaan Kedudukannya Sama dengan Enam Agama di Indonesia

Ilustrasi aliran kepercayaan (IST)

Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan enam agama yang sudah diakui oleh pemerintah.

Demikian dikatakan Ketua DPP PDIP Bidang Keagamaan, Hamka Haq, Ahad (13/5). “PDIP sebagai partai nasionalis harus mengayomi seluruh agama dan aliran kepercayaan di Indonesia,” ungkapnya.

Kata Hamka, demi memperjuangkan putusan MK tersebut, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah memutuskan membentuk Komite Bidang Agama dan Kepercayaan yang bertujuan untuk melindungi semua umat beragama di Indonesia.

“Dalam rakor ini diharapkan bisa merumuskan poin-poin penting supaya bisa terjadi kerukunan antar umat beragama yang sesuai dengan Pancasila demi terciptanya persatuan bangsa,” ujar Hamka.

Hamka menjelaskan, ada tiga kaitan penting agama dan negara. Pertama, agama tidak boleh dipaksakan oleh negara, karena setiap warga negara sudah dijamin haknya untuk memeluk kepercayaan yang diyakininya.

“Kedua, agama tidak boleh dibentur-benturkan yang berujung dengan perpecahan. Hal ini akan mengganggu stabilitas dan keamanan negara,” ungkapnya.

Terakhir, Hamka menyampaikan agama seharusnya dijalankan dengan semangat mempersatukan bangsa, bukannya untuk mengadu domba satu sama lain.

“Contohnya nilai-nilai keislman harus disampaikan kepada masyarakat untuk memperkuat bangsa bukannya untuk memperlemah,” jelasnya.