MUI: Jika Kasus Chat Fake Habib Rizieq Dihentikan, FPI Bisa Menuntut yang Sebarkan Fitnah

Ustadz Tengku Zulkarnain (IST)

FPI bisa menuntut ke polisi orang-orang yang menyebarkan fitnah atau meme Habib Rizieq Syihab (HRS) jika kasus rekayasa chat dihentikan.

“Jika Nanti Kasus HRS tentang Fake Chat Di-SP3-kan Juga krn Tdk Cukup Bukti, maka Semua yg Mencaci Maki Beliau dan Menebarkan Meme Fitnah Dapat Dituntut Oleh FPI/Beliau ke Polisi,” kata Wakil Sekjen MUI Ustadz Tengku Zulkarnain @ustadtengkuzul.

Menurut Ustadz Tengku, orang-orang yang memfitnah harus menanggung resiko dituntut di kepolisian.

Baca juga:  Kasus Panci Bertuliskan Lafadz Al Quran, Kom*** Online Tipu Pembaca

“Itu Resiko yg Mesti Mereka Pikul. Asal Jangan Kemudian Ramai2 Ngilang atau Mewek Pakai Materai 6000!” tegasnya.

Selain itu, ia mengatakan, perkara Pengaduan Sukmawati atas Habib Rizieq Syihab di-SP3-kan Polisi karena tidak cukup bukti. Semoga Hukum Bisa Berjalan Adil.

“Pihak yang Keberatan silakan buat upaya hukum. Tidak perlu Mengeluarkan Kemarahan yang tidak berguna Kami Ucapkan Selamat Kepada Pihak Kepolisian dan Habib Rizieq Syihab,” pungkasnya.

Baca juga:  Situs dan Medsos FPI Sering Diblokir,  Ini Kata Kominfo