Bawaslu Tegaskan PSI Bisa Terkena Kasus Pidana Pemilu

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bisa terjerat pidana Pemilu dalam kasus kampanye kampanye di media massa.

“Bisa masuk pelanggaran kampanye di luar jadwal, dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin di gedung Bawaslu, Jumat (4/5).

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Berdasarkan kesepakatan dengan Komisi Pemilihan Umum dalam rapat konsultasi mengenai Peraturan KPU tentang kampanye, yang dimaksud dengan citra diri adalah logo dan nama partai politik peserta pemilu 2019.

“Dan itu ada dalam iklan nama-nama kabinet bayangan PSI di ujung atasnya itu ada logo partai dan ada nama partainya,” kata dia. “Jadi clear itu menurut kami ini sesuatu yang kena dalam definisi citra diri parpol peserta pemilu,” kata Afifuddin.