Tandatangani Perpres Kemudahan Pekerja Asing, Pengamat: Jokowi Hancurkan Bangsa Indonesia

Presiden Jokowi dan pekerja asing di Indonesia (IST)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghancurkan bangsa Indonesia dengan mengeluarkan Perpres kemudahan pekerja asing.

“Sampai mengeluarkan Perpres itu artinya Jokowi menghancurkan bangsa Indonesia. Permudah pekerja asing, padahal masih banyak pengagguran di Indonesia,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada suaranasional, Jumat (6/4).

Menurut Muslim, perpres itu bisa memunculkan konflik sosial. “Lihat saja, pekerja asing di beberapa daerah sudah gesekan dengan pekerja lokal. Apalagi ini dengan adanya Perpres,” papar Muslim.

Kata Muslim, tidak ada alasan Perpres itu akan mempermudah investor di Indonesia. “Investor itu tertarik di Indonesia karena transparansi perijinan dan tidak ada berbagai uang pungutan. Kalau kita perketat pekerja dari Indonesia investor akan ikut,” jelas Muslim.

Muslim mengatakan, pekerja Indonesia bisa bersaing dengan asing. “Biasanya pendukung Perpres ini menyamakan negara Hong Kong ataupun lainnya yang memperkerjakan dari Indonesia,” papar Muslim.

Membandingkan Hong Kong maupun negara lainnya yang memperkerjakan dari Indonesia kata Muslim, tidak tepat.

“Pendukung Perpres ini biasanya mengatakan, bisa saja pembantu di Indonesia dari China, sama saja orang Hong Kong memiliki pembantu dari Indonesia. Padahal persoalannya sangat beda. China punya agenda global, Indonesia bekerja di negara lain lebih kondisi ekonomi dalam negeri,” pungkas Muslim.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini dikeluarkan karena pemerintah menilai perlu untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi.

Seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, Kamis (5/4), dalam Perpres ini disebutkan, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri.